Minggu, Juni 17, 2012

Mbak Selly, Soal Sholat Jamak dan Sholat di qhosor.

Sholat jamak, jamak qoshor, akhir-akhir ini sempat jadi satu kebingungan buatku. Bukan apa-apa. Materi pelajaran ini sih udah aku dapet sejak masih di MI kelas empat atau enam ya dulu, pokoknya pas masih MI. Kalau seorang musafir, yang sedang dalam perjalanan jauh minimal 80 km boleh menjamak (menggabungkan) waktu sholatnya dalam satu waktu. Boleh di awal waktu atau di akhir waktu. Misal dhuhur dan ashar, atau maghrib dan isyak.

Nah belakangan, aku dihadapkan sebuah kasus yang sempat aku diskusikan dengan salah seorang teman. Dia sedang dalam perjalanan ke Solo, diperjalanan dia berniat menjamak sholat maghrib dan isyaknya di waktu maghrib. Nah setibanya di mushola, kebetulan sedang ada jamaah. Dia ikut jamaah tersebut untuk sholat magribnya. Setelah sholat maghrib, baru dia melanjutkan engan sholat isyak dengan munfariq. Usai sholat dia bertanya, boleh kan?

Seketika itu aku tidak sepakat maupun membenarkan. Yang tidak aku sepakati yaitu ketika dia berniat sholat jamak, tapi kemudian ikut jamaah maghrib, dengan jamaah, kemudian sholat isyak. Nah yang jadi permasalahannya adalah bagaimana dengan si imam? Pdahal kan niat si imam pasti tidak sama dengan niat si dia yang berniat menjamak sholatnya.  Lalu apa kita harus mengorbankan sholat jamaah demi menjamak sholat?

Sementara aku bertahan dengan pemahamanku begitu.

Nah, perjalanan LKMM TL mempertemukan aku dengan ukhti Selly. Dia jurusan Kimia 2009, partnerku sejak LKMM TM dulu, bahkan sejak maba. Nah, karena kebetulan kita duduk sebelahan, maka iseng aja aku tanya soal jamak sholat yang kasusnya beginian. Selly ini juga memang aktif di organisasi kerohanian kampus, JMMI. Dia lalu menjawab kalau dalam kondisi tersebut boleh saja. Bahkan dia juga sering melakukannya terutama ketika hendak pulang ke kota asalnya di madiun. Dia berencana akan pulang ba’da dhuhur. Maka dia sholat jamaah dan berniat menjamak sholat asharnya di waktu dhuhur. Dia lalu sholat di Manarul dan ikut jamaahnya, baru kemudian sholat ashar munfariq. (ini sekaligus menjawab pertanyaan dalah benakku, gimana kalo menjamak sholat padahal kita bahkan melakukan perjalanan jauh tapi kita berasumsi tdak ada kesempatan untuk sholat di tengah jalan). Untuk dalil yang menguatkan Selli tidak menyebutkan secara rinci. Namun dia sempat dengar atau bagaimana tentang kasus yang semacam ini.

Aku nggak mau percaya begitu saja. mau tidak mau, aku jaddi sangsi sendiri dengan pemahamanku selama ini. Sepertinya harus ditinjau ulang. Sudah lebih dari satu orang yang mengatakan bahwa dalam kondisi seperti itu boleh melakukan jamak padaha si imam nggak berniat sama dengan kita.

Nah, lalu ada kasus serupa, yang sempat didiskusikan. Jawabannya kurang lebih sama seperti yang dikatakan si temanku ini maupun selli. Hanya saja kali ini ada dalilnya. Begiini,

Jika orang melaksanakan sholat jama’ di masjid dan ada kaum muslimin yang sedang melaksanakan sholat berjama’ah, maka ia diharuskan mengikuti sholat tersebut. Karena ketika sedang dilaksanakan sholat bejama’ah, jangan melaksanakan sholat sendiri, sholat sendirian di belakang shaf saja dilarang. Dari Wabishoh RA, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah melihat seseorang yang sholat sendirian di belakng shaf, maka beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi sholatnya. (HR Abu Daud, Tirmidzy dan Thohawy)

nah kalau sholat qhasar gimana?
Mumpung ada kesempatan, aku tanyakan juga sekalian. Why? Karena si temanku satu itu pernah menyindirku soal sholat qhosor. Initinya kenapa sholat qhosor kalau kita masih bisa dan kuat untuk sholat dengan jumlah sperti biasanya. Sama seperti soal kenapa harus di jamak sh olatnya. Nah aku berkilah sebagaimana yang aku pahami, bahwasanya Allah memberikan kita kemurahan bagi kita yang seorang musafir atau yang sedang dalam perjalanan untuk menjamak dan mengqoshor sholatnya asal memenuhi syarat. Yaitu soal jarak. Asal udah mnempuh jarak 80 lebih, berrti sudah bleh donk di qoshor. Soal pahala kan cuman Allah yang tahu, toh Allah juga nggak melarang qoshor, malah diberi keringanan kan.

Nah, si Selly ini kemudian menjawab dengan diplomatis. Sama, meski nggak menjawab dengan dalil yang bermatan dll, tapi dy membri pandangan yang yaaah, beda lah dari pemahamanku. Dia menjelaskan, Allah memang tidak melarang mengqoshor, pun dalam islam memang tidak ingin menyulitkan. dan qoshor adalah kemudahan yang diberikan oleh Allah kepda hambanya. So, kenapa g boleh?? Pokoke jarak sudah melewati kan ya nggak apa-apa kn..

Lalu selly memberiku secercah pencerahan. Dia ini tipe orang yang nggak suka mengqoshor (tidak mudah mengqoshor). Katanya, Allah memang membolehkan kita merangkum sholat kita jika memenuhi syarat tadi. Namun, Islam ini juga berkembang. Dulu, jaman Nabi, qhosor dibolehkan jika sudah memenuhi jarak 80an km. nah, itu jamam Rosulullah, dimana kendaraan yang digunakann yaitu unta. Yang mana si unta dapat menempuh jarak tersebut dalam bereapa jam plus dengan kondisi di padang pasir. Baru lah makanya bleh di qoshor.

Gimana dengan sekarang. Sekarang jaman sudah semakin maju. Motor bisa dengan hitungan menit untuk menempuh 80 km tadi. Misal kecepatan rata2 60 km/jam, berarti nggak sampai 2 jam sudah nyampek kan. Apa susahnya????

Kata selly, Islam memang tidak menyulitkan umatnya, namun, bukan berarti kemudahan dan keringanan membuat kita malas dan kemudian menyepelekan serta mengambil enaknya saja, meski di sisi lain qoshor itu boleh dan pahala itu urusan Allah. Hehehe,,, so,,, kalau menurutku baimanapun, kita harus bijaksana dalam mengambil keputusan dalam segala hal. Yang penting ketika kita melakukan amalan ibadah, maupun apapun itu, kita tau ilmunya, kita tahu kenapa kita melakukan dan tahu sebab akibatnya. Dan islam memang selalu berkembang, bener kata selly, kita nggak boleh saklek dan berpikir pendekk,,, hehehhehe,,,, thanks to everyone who gives me new knowledge. New case, new knowledge :D

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir" ( QS. An-Nisaa': 101).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar